Kasus Sudah Inkrah Tapi Dipanggil Lagi, Arwin Umasugi Cium Aroma Kriminalisasi di Polresta Bogor Kota

Bogor, Infobogor.net – Kuasa hukum Arwin Umasugi meminta jajaran Polresta Bogor Kota untuk mengedepankan asas keadilan dan transparansi dalam menangani perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyeret kliennya.
Hal ini disampaikan menyusul adanya pemanggilan kembali terhadap Arwin atas laporan yang dinilai telah inkrah di pengadilan.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Maman Sidik Firmansyah, S.H., Memed MB, S.H., dan Dimas Prasetyo, S.H., menegaskan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (5/2/2026) sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Namun, mereka menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Memed MB, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di sebuah resto di wilayah Bogor Tengah, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan kliennya sebenarnya telah melalui rangkaian proses hukum yang lengkap, mulai dari kepolisian hingga putusan Pengadilan Negeri Bogor.
“Kasus ini sebenarnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Bogor. Dua saudara klien kami, Tatang Umasugi dan Akbar Makian, saat ini masih menjalani hukuman atas putusan tersebut. Kejadiannya sendiri terjadi pada 17 Februari 2025 lalu,” ujar Memed kepada awak media, Kamis (5/2).
Ia menambahkan bahwa dalam peristiwa tersebut, kliennya justru merupakan korban penyerangan tiba-tiba oleh rombongan Abdul Manaf Kaliki, dan Muhammad Nasir Kaliki yang membawa senjata tajam ke tempat kerja Arwin. Saat itu, Arwin melarikan diri ke Mapolresta Bogor Kota untuk meminta perlindungan demi menjaga kondusivitas wilayah.
Kejanggalan muncul ketika Arwin kembali dipanggil sebagai saksi atas laporan kedua yang dibuat oleh pihak yang sama, yakni Abdul Manaf Kaliki. Padahal, Arwin mengaku telah melaporkan ancaman pembunuhan yang dialaminya selama dua tahun terakhir ke Polresta Bogor, namun laporan tersebut hingga kini belum menunjukkan progres yang signifikan.
“Anehnya, laporan klien kami terkait ancaman pembunuhan selama hampir dua tahun tidak diproses lebih lanjut oleh penyidik. Padahal puncaknya adalah penyerangan malam itu. Kami berharap tidak ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” tegas Memed.
Berdasarkan KUHAP yang berlaku, tim hukum mengingatkan bahwa proses penyidikan memiliki batasan waktu yang jelas. Mereka khawatir jika laporan yang sudah lama dibiarkan mengendap akan menciptakan persepsi di masyarakat bahwa hukum bersifat tebang pilih.
Menyikapi perkembangan kasus ini, pihak Arwin Umasugi menegaskan akan tetap kooperatif. Namun, jika ditemukan adanya indikasi penetapan tersangka yang dipaksakan, tim hukum tidak akan ragu menempuh langkah yang lebih tinggi.
“Apabila ada tindakan penetapan tersangka yang tidak berdasar terhadap saya, maka saya akan meminta perlindungan kepada Mabes Polri, Komnas HAM, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI. Saya akan berjuang demi keadilan bagi istri dan anak-anak saya,” kata Arwin Umasugi dalam keterangan tertulisnya melalui kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum juga berencana menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan oknum yang menghambat perkara ke Wasidik Propam maupun Kompolnas.
“Kami menaruh harapan besar kepada Kapolres Bogor Kota yang dikenal menjunjung kebenaran agar kasus ini diperlakukan secara adil dan transparan, sesuai dengan semangat transformasi Polri,” tutup Memed.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak Polresta Bogor Kota melalui Sat Reskrim.(Sally)







Tinggalkan Balasan