Bogor, Infobogor.net – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polresta Bogor Kota melakukan tindakan tegas terhadap Angkutan Kota (Angkot) yang telah melewati batas usia operasional.

Dalam razia besar-besaran yang digelar di kawasan Taman Air Mancur pada Kamis pagi (15/01/2026), petugas menyasar unit angkot yang berusia di atas 20 tahun.

Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Aturan tersebut secara tegas melarang kendaraan umum berusia tua untuk beroperasi demi menjamin aspek keselamatan, kelayakan, dan kenyamanan penumpang di Kota Hujan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza Herza Rambe, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari rangkaian penertiban rutin yang telah dimulai sejak 2 Januari 2026. Data bidang angkutan menunjukkan angka yang cukup signifikan terkait keberadaan armada yang sudah tidak layak jalan.

“Di tahun 2026 ini, tercatat ada sekitar 1.845 unit angkot yang telah melebihi umur teknis kendaraan atau di atas 20 tahun. Hingga saat ini, total kendaraan yang sudah berhasil kami tertibkan mencapai kurang lebih 230 unit,” jelas Coki di lokasi razia.

Coki menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak memberikan toleransi bagi pemilik angkot yang masih memaksakan armada “uzur” mereka untuk mencari penumpang. Sanksi administratif hingga pemutusan izin usaha telah disiapkan bagi pelanggar.

“Sesuai Perda, kendaraan yang melebihi umur teknis dilarang beroperasi. Tindak lanjutnya jelas, izin kendaraan akan dibekukan dan trayeknya dicabut,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Kamsel Polresta Bogor Kota, AKP Kustriasih, yang mendampingi jalannya operasi menambahkan bahwa pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan dan pengemudi, seperti SIM dan STNK.

“Penindakan di lapangan saat ini meliputi pemeriksaan administratif. Jika ditemukan STNK yang mati, kendaraan bisa ditahan. Namun, saat ini ada kebijakan penahanan STNK terlebih dahulu oleh Dishub untuk kemudian pemiliknya dipanggil guna proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Kustriasih.

Operasi gabungan ini melibatkan personel lintas satuan, mulai dari Dishub, Kanit Kamsel, Satlantas Polresta Bogor Kota, Unit Turjawali, hingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Penertiban serupa dipastikan akan terus dilakukan secara intensif setiap hari kerja untuk memastikan transformasi transportasi di Kota Bogor berjalan maksimal.(Sally)