Bogor,Infobogor.net – Pemuda Bogor Bersatu (PBB) resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, terkait dugaan penyimpangan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan pembiaran pemasangan listrik prabayar di zona terlarang PKL.

​Laporan dengan nomor 39/ADUAN/PBB/02/2026 ini merupakan buntut dari keresahan masyarakat sipil terhadap buruknya transparansi pengelolaan keuangan daerah serta dugaan maladministrasi yang berpotensi merugikan negara.

PBB menyoroti ketidakterbukaan mekanisme penyaluran PPJ dari UP3 PLN Kota Bogor ke Pemerintah Kota Bogor. Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, hingga kini belum ada kejelasan mengenai dasar perhitungan serta total realisasi dana PPJ yang disetorkan. Kondisi ini dinilai sebagai celah terjadinya potensi tindak pidana korupsi.

Selain persoalan pajak, PBB melaporkan temuan pemasangan listrik prabayar (token) di kawasan Jalan Mayor Oking. Padahal, secara hukum area tersebut merupakan zona merah yang steril dari aktivitas PKL, termasuk trotoar dan bahu jalan.

​PBB menduga pemasangan fasilitas listrik tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan menjadi bentuk pembiaran sistematis terhadap aktivitas ilegal yang melanggar tata ruang serta ketertiban umum.

Melalui laporan ini, PBB meminta Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk:

​Memeriksa pihak-pihak terkait di lingkungan Pemkot Bogor dan PLN.

​Menelusuri legalitas prosedur pemasangan listrik di kawasan zona merah.

​Menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan.

​PBB menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih. Penegakan hukum yang profesional sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.(Sally)