Bogor, Infobogor.net – Nasib hukum Said Awad Hayaza kian tersudut. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya dalam perkara penyerobotan lahan milik Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Bogor (YAAB), Said kini justru menjadi buronan dua lembaga hukum sekaligus.

Tidak hanya diburu oleh Kejaksaan Negeri untuk menjalani eksekusi pidana, ia juga ditetapkan kembali sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian atas perkara baru yang masih berakar pada konflik dengan yayasan tersebut.

Kondisi “sudah jatuh tertimpa tangga” ini dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum YAAB, Muadz Masyadi. Ia menegaskan bahwa pelarian Said dari tanggung jawab hukum hanya akan memperberat posisinya di hadapan keadilan.

Menurutnya, penetapan DPO ganda ini menunjukkan bahwa Said tidak hanya mangkir dari putusan inkrah, tetapi juga diduga terlibat dalam rentetan tindak pidana lain yang merugikan institusi pendidikan tersebut.

​Secara kronologis, Said Awad Hayaza seharusnya telah mendekam di balik jeruji besi setelah Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1491K/Pid/2024 menolak kasasi yang diajukannya.

Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri Kota Bogor yang menghukum Said dengan pidana penjara selama tiga bulan atas perkara penyerobotan lahan.

Namun, sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), Said dilaporkan menghilang. Kejaksaan Negeri Kota Bogor bahkan telah menerbitkan surat DPO Nomor: B-693/M.2.12/Eku.3/02/2025 sejak tahun lalu karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan eksekusi secara patut.

“Fakta hukumnya jelas, salah satu terpidana sudah menjalani hukuman, namun Said Awad Hayaza justru memilih jalan sebagai buron dan mangkir dari panggilan resmi negara,” ujar Ketua Umum YAAB , Amir Hakim kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota pada Senin (2/3/2026).

​Belum usai urusan dengan kejaksaan, Said kini harus menghadapi kejaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota. Ia kembali ditetapkan sebagai DPO melalui surat resmi nomor: DPO/06/II/Res.1.24/2026/Reskrim tertanggal 4 Februari 2026.

Dasar penetapan ini adalah Laporan Polisi Nomor LP/881/VIII/2022/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA terkait dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan oleh mantan Ketua YAAB, Fauzi Thalib.

Amir Hakim menegaskan, bahwa rangkaian status DPO ini membuktikan adanya pola kejahatan yang konsisten dilakukan terhadap yayasan. Ia menyebut pelarian Said sebagai bentuk pelecehan terhadap wibawa hukum di Indonesia.

“Publik perlu mengetahui bahwa DPO dari Polresta dan Kejaksaan ini memiliki benang merah yang sama, yaitu konflik hukum yang dipicu oleh tindakan Said Awad Hayaza terhadap Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Bogor. Ini bukan isu yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian skandal hukum yang sangat serius,” tegas Amir Hakim.

​Pihak yayasan juga mengingatkan masyarakat maupun kolega Said agar tidak mencoba-coba menghalangi proses hukum. Amir Hakim memberikan imbauan terbuka agar Said segera menyerahkan diri dan berhenti bersembunyi di balik narasi-narasi di luar pengadilan.

“Saya menghimbau secara tegas kepada Saudara Said atau siapapun yang berusaha menyembunyikan terpidana untuk segera memenuhi panggilan aparat. Jangan menghindar, hadapi proses hukum sebagai warga negara yang baik. Sikap pengecut dengan cara kabur hanya akan memperburuk persepsi publik,” lanjut Hakim dengan nada bicara yang berat.

Ia menambahkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membantu persembunyian seorang buronan dapat dijerat dengan sanksi pidana karena merintangi penyidikan (Obstruction of Justice).

“Jangan sampai pihak lain ikut terseret konsekuensi hukum hanya karena melindungi seorang DPO,” pungkasnya.

Ia juga menghimbau untuk masyarakat, barang siapa yang menemukan tersangka ini, bisa langsung lapor kepada pihak Polresta Bogor Kota atau Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penjemputan paksa. Masyarakat dan pihak keluarga besar YAAB menanti langkah berani dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk menuntaskan eksekusi demi tegaknya keadilan di Kota Bogor.(Sally)