Bogor,Infobogor.net – Menindaklanjuti arahan langsung dari Wali Kota Bogor serta merespons informasi yang sempat viral di media sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar razia dan pengecekan perizinan di Kafe Teras Nona Manis (Tipzy Bears), Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Selasa malam (7/7/2026).

​Dalam operasi gabungan tersebut, Satpol PP mengerahkan sedikitnya 30 personel dan didampingi langsung oleh Camat Bogor Tengah beserta jajaran aparatur kecamatan setempat. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi perizinan dan operasional lokasi tersebut.

​Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung Wahyu Purnama, mengungkapkan bahwa setibanya di lokasi, petugas diterima langsung oleh manajer kafe, Frengky. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terkait kelengkapan administrasi, pihak kafe sebenarnya telah mengantongi sejumlah dokumen resmi.

​”Dari sisi administrasi, kelengkapan perizinan mereka sudah ada. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah ada, izin berusaha sudah ada, termasuk Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPLA) golongan A juga mereka miliki,” ujar Pupung, Rabu (8/7/2026).

​Kendati mengantongi izin untuk golongan A, petugas Satpol PP justru menemukan pelanggaran berat di lapangan. Petugas mendapati adanya peredaran minuman beralkohol (minol) golongan B dan C yang tidak sesuai dengan peruntukan izin kafe tersebut.

​”Pada saat pengecekan di lapangan, memang ditemukan ada minol golongan B dan C. Total ada 35 botol dengan berbagai merek yang langsung kita amankan dan kita sita sementara untuk diproses lebih lanjut,” tegas Pupung.

​Atas temuan pelanggaran ini, Satpol PP Kota Bogor langsung melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak pengelola Kafe Teras Nona Manis untuk mendatangi Mako Satpol PP guna memberikan klarifikasi mendalam.

​Selain masalah perizinan minol, razia ini juga dipicu oleh isu keributan di lokasi yang sempat menghebohkan publik. Berdasarkan klarifikasi awal dari pihak manajemen, pihak kafe mengeklaim bahwa insiden keributan tersebut sebenarnya terjadi di luar area kafe.

​”Berdasarkan keterangan dari manajer, keributan itu terjadi di luar area kafe. Pihak Teras Nona Manis justru membawa masuk orang yang terlibat keributan ke dalam area mereka dengan tujuan untuk mengamankan, mendamaikan, dan menyelesaikan permasalahan agar tidak meluas di jalanan,” jelas Kasatpol PP meneruskan keterangan pengelola.

​Satpol PP menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan daerah yang berlaku. Jika pengelola terbukti terus membandel, sanksi berat sudah menanti.

​”Sesuai SOP, ada tahapan yang harus dilalui. Mulai dari teguran lisan, kemudian surat peringatan satu, dua, dan tiga. Jika masih terjadi pelanggaran, kami akan lakukan penutupan tempat usaha sementara berupa penyegelan. Ujungnya, jika tetap melanggar, sanksinya adalah penutupan permanen,” terangnya.

​Ke depan, Satpol PP Kota Bogor berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh THM yang beroperasi di wilayah Kota Hujan. “Sesuai arahan Pak Wali Kota, kami segera menyusun rencana aksi dan berkoordinasi dengan unsur Polres Bogor Kota serta TNI untuk sama-sama melakukan monitoring secara masif dan berkala,” pungkas Pupung.(Sally)