Bogor, Infobogor.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Bogor Barat. Dua tersangka berinisial AK dan WA, keduanya berusia 37 tahun, ditangkap setelah diduga merampok dua pemuda dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/676/IX/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 24 September 2025. Pelapor sekaligus saksi dalam kejadian tersebut adalah Ubaedilah.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Saat itu, dua korban, yakni Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq, tengah beristirahat di pinggir jalan setelah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B-5121-BIY.

Tiba-tiba, dua pria mengendarai sepeda datang menghampiri dan mengaku sebagai anggota polisi. Mereka menuduh korban hendak melakukan transaksi narkoba, kemudian menodongkan senjata api serta memborgol tangan korban.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku merampas sejumlah barang berharga, antara lain satu unit motor Honda Scoopy, dua helm, dua pasang sepatu, dua buah tas, dua unit handphone, serta uang tunai Rp700 ribu.

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk menuduh korban memakai narkoba, lalu menodongkan senjata api, memborgol, dan merampas barang-barang korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver

5 butir peluru kaliber 38mm

1 borgol

2 unit handphone milik pelaku

1 unit motor Honda Scoopy milik korban

2 buah helm, 2 pasang sepatu, dan 2 buah tas milik korban

1 unit sepeda motor milik pelaku

Polisi menyebut korban mengalami trauma akibat tindak kekerasan tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kriminal melalui Call Center 110, serta aktif menjaga keamanan lingkungan dengan sistem keamanan lingkungan (siskamling).

“Langkah selanjutnya adalah pemberkasan perkara dan pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” pungkas Kompol Aji Riznaldi Nugroho.(Sally)