Masa Pinjam Habis, Satpol PP Kota Bogor Direlokasi ke Kantor Kecamatan Tanah Sareal

Bogor, Infobogor.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi menuturkan, masa pinjam pakai yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk kantor Satpol PP Kota Bogor telah habis.
Kantor segera diambil alih pada tanggal 31 Desember 2025 dan hal itu membuat kantor Satpol PP Kota Bogor harus segera dikosongkan.
Untuk diketahui kantor Satpol PP Kota Bogor itu hanya menumpang aset milik Pemprov Jabar di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara.
“Untuk informasi itu benar. Masa pinjam pakainya habis di akhir tahun 2025 ini. Pemprov Jabar meminta agar kantor Satpol PP itu segera dikosongkan,” ungkap Denny, Senin (29/12/2025).
Denny menjelaskan, kantor Satpol PP Kota Bogor akan direlokasi menempati bangunan baru milik Pemkot Bogor. Sesuai arahan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Pemkot Bogor memilih Kantor Kecamatan Tanah Sareal sebagai kantor Satpol PP.
“Sedangkan Kantor Kecamatan Tanah Sareal dipindahkan ke bekas kantor Imigrasi Jalan Heulang,” jelasnya.
Denny menekankan, rencana ini tengah dimatangkan, kantor Satpol PP hanya dipindahkan sementara ke Kantor Kecamatan Tanah Sareal. Dipilih kantor Kecamatan Tanah Sareal, karena dinilai lebih memungkinkan untuk dijadikan kantor sementara.
“Mengapa di sana? Ini untuk mempermudah saja. Awalnya pak wali ada beberapa opsi, seperti di Jalan Pemuda atau gedung Dispenda, tapi kantor Kecamatan Tanah Sareal masih sangat representatif untuk digunakan sebelum proyek pembangunan underpass bergulir,” jelasnya.
Denny menambahkan, proses pengosongan kantor Satpol PP Kota Bogor akan langsung dijalankan dan tugas Satpol PP Kota Bogor dipastikan tidak terganggu.
“Karena ini urusan antar instansi pemerintah, jadi istilahnya ‘kantong kiri, kantong kanan’. Jadi prosesnya akan kami lalui dengan baik. Saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Provinsi Jabar, jadi Insya Allah semuanya aman,” pungkasnya.(Sally)







Tinggalkan Balasan