Bogor, Infobogor.net – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kedua atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Teradu Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi, pada Rabu (14/1/2026).

Perkara nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp3,7 miliar pada Pilkada 2024.

Dalam persidangan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor tersebut, Muhammad Habibi kembali mangkir. Meski demikian, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo menegaskan sidang tetap dilanjutkan sesuai pedoman beracara DKPP untuk mendengarkan keterangan pengadu dan saksi.

Poin mengejutkan muncul dalam persidangan saat pihak pengadu mengungkapkan bahwa uang hasil dugaan gratifikasi tersebut tidak hanya berhenti di penyelenggara pemilu.

Pengadu, Fahrizal atau yang akrab di sapa Obama (mantan anggota PPK Bogor Tengah), menyebut adanya dugaan aliran dana yang mengalir kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut pengadu, uang tersebut diduga disalurkan melalui perantara Ketua KPU Kota Bogor dengan tujuan tertentu guna mengamankan jalannya kontestasi politik di Kota Bogor.

Saksi Altisan Sumampouw, mantan anggota PPK Bogor Timur, membeberkan adanya pertemuan tertutup pada H-1 pencoblosan di sebuah vila di kawasan Gadog, Megamendung.

Meski tidak bertatap muka langsung dengan Teradu, Altisan meyakini Habibi berada di lokasi tersebut.

“Di halaman vila ada mobil putih yang biasa dipakai Teradu beserta sopir pribadinya. Saat itu, Fahrizal (Pengadu) menyampaikan bahwa Ketua (Teradu) tidak mau bertemu langsung dengan PPK,” ungkap Altisan di hadapan majelis.

Ia menambahkan, dalam pertemuan itu Pengadu membagikan amplop berisi uang tunai masing-masing Rp2.000.000 untuk disebarkan kepada anggota PPK lainnya.

Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona, menyatakan bahwa secara kelembagaan pihaknya tidak menemukan laporan terkait perkara ini selama tahapan Pilkada berlangsung.

Namun, ia mengakui Ketua Bawaslu pernah dipanggil Polresta Bogor Kota untuk klarifikasi terkait kasus yang melibatkan Teradu.

Di sisi lain, Anggota KPU Kota Bogor, Ferry Buchori Muslim, membantah keterlibatan anggota komisioner lainnya. Ia menegaskan bahwa dugaan gratifikasi Rp3,7 miliar dari salah satu calon wali kota tersebut merupakan ranah pribadi Teradu.

“Kami sudah menanyakan langsung dalam rapat pleno, dan Teradu membantahnya. Kami tetap bekerja profesional dan memastikan perkara ini tidak melibatkan lembaga KPU secara kolektif,” tegas Ferry.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jawa Barat yang terdiri dari Firman Manan (unsur masyarakat), Muamarullah (unsur Bawaslu), dan Adi Saputro (unsur KPU).(Sally)