Lawan ‘Hukum Berjamaah’, AMBB Resmi Polisikan Skandal Penitipan Motor Ilegal di Stasiun Bogor

Bogor, Infobogor.net – Aspirasi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terkait dugaan penyalahgunaan trotoar sebagai lahan penitipan kendaraan bermotor ilegal di Jalan Mayor Oking, Senin (9/2/2026).
Laporan ini menyasar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor atas dugaan pembiaran dan keterlibatan dalam praktik pungutan liar tersebut.
Ketua AMBB, Gerhana, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang terkait fungsi trotoar yang dialihfungsikan menjadi lahan bisnis 24 jam.
”Kegiatan ini murni komersial tanpa izin resmi. Estimasi pendapatan per hari mencapai kurang lebih Rp5.000.000. Kami menemukan dugaan kuat bahwa hasil bisnis ini disetorkan kepada oknum di Satpol PP dan Dishub Kota Bogor sebagai ‘upeti keamanan’ agar tidak ditertibkan,” ujar Gerhana.
Gerhana menilai praktik ini sebagai bentuk pelecehan terhadap peraturan perundang-undangan. Ia menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum secara berjamaah yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta pengelola parkir.
”Kami sudah melampirkan bukti-bukti pendukung dalam laporan tersebut. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam guna membongkar praktik ini hingga ke akarnya,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan