Bogor, Infobogor.net – Dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersinergi dengan Satlantas Polresta Bogor Kota, Dishub Provinsi Jawa Barat, dan Jasa Raharja menggelar operasi penertiban gabungan pada Selasa, 10 Maret 2026.

Sasarannya adalah Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) trayek Cisarua–Bogor yang melintas di wilayah Kota Bogor.

​Dari total 48 unit kendaraan yang diperiksa secara intensif, petugas menemukan puluhan pelanggaran dengan rincian sebagai berikut:

​25 Kendaraan: Diberikan sanksi tilang.

​7 Kendaraan: Terpaksa “dikandangkan” atau disita karena tidak memenuhi syarat administrasi dan kelayakan operasional.

​Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, H. Dody Wahyudin, menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menjamin keamanan para pengguna jasa transportasi umum.

​“Operasi ini bertujuan memastikan seluruh angkutan yang beroperasi memenuhi ketentuan perizinan dan laik jalan. Keselamatan penumpang dan ketertiban lalu lintas harus menjadi prioritas utama,” tegas H. Dody, Selasa (10/3).

​Pihak Dishub turut mengimbau para pemilik armada dan pengemudi trayek Cisarua–Bogor agar tidak abai dalam melengkapi dokumen perizinan serta rutin mengecek kondisi teknis kendaraan.

Operasi serupa akan terus dilakukan guna menciptakan iklim transportasi yang lebih disiplin, tertib, dan aman di Kota Bogor.(Sally)