PUPR Warning Pengelola Yogya Cimanggu Avenue: SLF Belum Ada, Risiko Hukum Menanti Jika Terjadi Insiden

Bogor, Infobogor.net – Euforia pembukaan gedung baru Yogya Cimanggu Avenue di Jalan KH Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, kini dibayangi isu miring.
Pasalnya, pusat perbelanjaan yang baru beroperasi mulai Rabu (22/4) ini diduga belum memiliki izin lengkap, khususnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, mengonfirmasi kabar tersebut. Meski sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengelola disebut belum menuntaskan kewajiban SLF syarat mutlak keamanan sebelum gedung dibuka untuk umum.
“Info PBG sudah, namun SLF belum. Padahal itu penting sebagai bukti bahwa bangunan aman digunakan masyarakat,” tegas Esti (23/4).
Walau tidak ada sanksi administratif langsung yang menghentikan operasional saat ini, Esti memperingatkan risiko fatal jika terjadi insiden di masa depan.
Tanpa SLF, pengelola bisa terjerat hukum berat apabila gedung menimbulkan kerugian bagi pengunjung. Pihak PUPR berencana segera melayangkan teguran resmi.
“Mungkin pihak mal lupa. Besok akan kami ingatkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen mal belum memberikan pernyataan resmi.







Tinggalkan Balasan