Dukung Penuh Perwali Nomor 11 Tahun 2026, KNPI Kota Bogor Berdiri di Lini Terdepan Kawal Penghapusan Angkot Usang

Bogor, Infobogor.net – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek mendapat respons positif dari elemen kepemudaan.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor menyatakan dukungan penuh atas kebijakan pembatasan usia operasional angkutan kota (angkot) tersebut.
Melalui regulasi anyar yang ditandatangani pada Senin, 15 Juni 2026 ini, Pemkot Bogor secara tegas melarang angkot yang telah berusia di atas 20 tahun untuk mengaspal di jalanan Kota Hujan.
Wakil Ketua Bidang Perhubungan DPD KNPI Kota Bogor, M. Ihsan Arrofie, menegaskan bahwa KNPI berdiri di lini yang sama dengan pemerintah demi mewujudkan reformasi transportasi publik yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi warga.
”Hari ini, bertepatan dengan disahkannya Perwali tersebut, saya selaku Wakil Ketua KNPI Kota Bogor mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Bogor menetapkan regulasi berkaitan dengan angkot ini, termasuk rencana peremajaan armada ke depan,” ujar M. Ihsan Arrofie kepada media, Senin (15/6/2026).
Kendati memberikan dukungan total, KNPI memberikan sejumlah catatan krusial yang harus diperhatikan Pemkot Bogor dalam fase implementasi. Ihsan mengingatkan agar proses peremajaan armada angkot dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan daya tampung dan jumlah riil kendaraan di setiap jalur.
”Saya melihat Pemkot Bogor juga harus mempertimbangkan terkait jumlah angkot yang ada di setiap trayek. Jangan sampai nanti peremajaan ini hadir, namun kuota jumlah angkotnya tidak diperhatikan. Sebab hari ini, masyarakat banyak sekali mengeluhkan kondisi kemacetan dan situasi kesemrawutan di jalanan Kota Bogor,” cetusnya.
Selain menyangkut kuota kendaraan, Ihsan juga meminta instansi terkait untuk memberikan perhatian lebih terhadap aspek humanis, khususnya nasib para pengemudi angkot. Menurutnya, standardisasi kelayakan sopir, mulai dari batasan usia produktif hingga kepemilikan dokumen administrasi resmi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), harus ikut dibenahi secara paralel.
Menanggapi potensi gejolak penolakan dari sebagian pihak, KNPI menilai hal tersebut sebagai dinamika yang wajar dalam setiap kebijakan publik yang besar. Baginya, ketegasan pemerintah merupakan kunci utama dalam menegakkan aturan demi kepentingan masyarakat luas.
”Berkaitan dengan pro dan kontra, memang pada dasarnya kita tidak bisa memuaskan semua orang. Tapi di sini, esensi dari Perwali ini harus ditunjukkan dengan jelas, di mana angkot yang sudah berusia 20 tahun ke atas benar-benar tidak boleh beroperasi lagi,” jelas Ihsan.
Ia juga mendesak Pemkot Bogor untuk segera melakukan sosialisasi yang masif dan transparan mengenai teknis penghapusan armada usang tersebut, apakah akan dilakukan pencabutan atribut secara permanen atau ada mekanisme lainnya. Langkah ini penting agar masyarakat luas dapat ikut mengawasi jalannya aturan.
”Implementasi ini harus disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat luas agar semua bisa mengawal. Kami dari pemuda KNPI pun siap mengawal hal-hal tersebut di lapangan,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Ihsan menyampaikan imbauan terbuka kepada para pemilik dan pengusaha angkutan umum di Kota Bogor. Mengingat regulasi ini telah melalui proses komunikasi dan koordinasi yang panjang bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda), ia berharap semua pihak dapat berbesar hati menerima keputusan ini.
”Saya menghimbau kepada para pengusaha angkot agar kita bisa sama-sama menghormati keputusan ini. Adapun berkaitan dengan teknis peremajaan dan aturan lainnya, semua kan sudah diatur rapi di dalam Perwali tersebut. Yang jelas, untuk angkot yang sudah berusia 20 tahun, kita harus sadar bersama bahwasanya armada ini tidak layak dan tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor,” pungkasnya. (Sally)







Tinggalkan Balasan