Bogor,Infobogor.net – ​Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, telah membuat laporan resmi ke Polresta Bogor Kota terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Barisan Monitoring Hukum, Irianto dengan Tanda Surat Penerimaan Pengaduan Nomor: B/08/VIII/2026 tanggal 08 Agustus 2026

​Alma membuat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan inisial Ir melalui media sosial WhatsApp dan yang disebarkan langsung kepada masing-masing jajaran pimpinan eksekutif serta legislatif Kota Bogor serta disebarkan ke pihak lainnya melalui whatsapp.

Alma menegaskan, bahwa terlapor sengaja menyebarkan narasi tendensius menyerang kehormatan dirinya dengan bahasa menyatakan adanya persetubuhan dengan perempuan inisial IW secara vulgar sebagaimana dalam release yang dibuat terlapor dan hal tersebut disebarkan agar dapat dibaca orang lain.

​”Saya menduga tindakan Ir memiliki maksud tertentu. Kapasitas serta hubungannya dengan perempuan berinisial IW perlu didalami lebih lanjut, sehingga motif terlapor dapat terungkap” ujar Alma Wiranta, Sabtu (8/8/2026).

​Alma menjelaskan, bahwa laporan pengaduan dengan ancaman Pasal 434 KUHP terkait pencemaran nama baik dari fitnah ini dilakukan oleh terlapor pasti ada motif untuk merusak kehormatan dan marwah institusi serta harkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bogor.

​”Saya telah mengumpulkan bukti-bukti dan melapor ke Polresta. Unggahan dan narasi yang disebarkan terlapor telah menghakimi nama baik saya, menyerang pribadi, sekaligus merusak citra lembaga Pemkot Bogor dan para pimpinannya . Tindakan tersebut jelas memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE dan Pasal 434 KUHP,” tegas Alma setelah menelaah tulisan Irianto sebanyak 9 halaman

​Ia menambahkan, bahwa dirinya sangat terbuka terhadap kritik yang membangun. Namun, jika kritik tersebut berganti menjadi fitnah, hoaks dan ujaran kebencian yang serius, apalagi pencemaran nama baik, maka langkah hukum menjadi jalur tegas yang harus diambil agar tidak terjadi lagi hal yang sama.

​”Langkah ini penting untuk memberikan efek jera kepada terlapor, agar paham ini negara hukum. Kebebasan mengekspresikan pendapat maupun pers memang dijamin, tetapi tetap ada kode etik dan batasan. Jangan sampai kebebasan tersebut justru merusak nama baik seseorang maupun lembaga, sebagaimana delik aduan di pasal 433 KUHP, dengan perkataan kalau tidak dikonfirmasi langsung disebarkan ke media, ini ada unsur ancaman terhadap pelapor,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Barisan Monitoring Hukum, Irianto kepada wartawan menjelaskan, jika dalam pemberitaan disebut laporan, maka minta dijelaskan secara jelas laporan apa, diajukan ke mana, dan statusnya apa.

Nomor registrasi B/08/VIII/2026 yang ditampilkan belum menjelaskan bahwa itu merupakan Laporan Polisi.

“Saya kira media perlu memastikan status dokumennya agar pemberitaan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah perkara pidana sudah berjalan. Boleh disebut laporan, tapi perlu jelas laporan apa dan statusnya apa. Laporan Polisi (LP), Laporan Informasi (LI), dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) memiliki mekanisme dan konsekuensi hukum yang berbeda. Nomor B/08/VIII/2026 yang ditampilkan juga belum menunjukkan bahwa itu merupakan LP. Jadi mohon media memastikan terlebih dahulu jenis dan status dokumennya agar pemberitaan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” papar Irianto, Minggu (9/8/2026).

Masih kata dia, dirinya dilaporkan itu hak Kabag Alma. Namun, ia memiliki dasar membuat press realease yang dipermasalahkan Alma.(Sally)