Seret Oknum Rangkap Jabatan ke Jalur Hukum, GMB Siap Duduki Kementerian PKP pada 5 November
Bandung, Infobogor.net – Koordinator Gerakan Mahasiswa Bogor (GMB), Gerhana Bulan, resmi menyerahkan surat aduan ke Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP3KP) Jawa II pada Jumat (30/10/2026).
Aduan tersebut membongkar dugaan pelanggaran berat dalam pelaksanaan program Bedah Rumah di wilayah Kabupaten Bogor.
Laporan GMB menyoroti dugaan kuat praktik penyalahgunaan wewenang dan rangkap jabatan oleh seorang oknum berinisial NI. Oknum tersebut diketahui menjabat sekaligus sebagai Tenaga Ahli BP3KP Jawa II dan Koordinator Kabupaten (Korkab) Bogor.
Dalam berkas aduan yang diserahkan, GMB menemukan indikasi kecurangan mendasar pada proses seleksi hingga penyaluran honorarium. Proses rekrutmen Tenaga Fasilitator (TFA) dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) diduga kuat berlangsung secara fiktif, namun anggaran gaji tetap dicairkan dan mengalir ke pihak-pihak tertentu.
”Praktik rangkap jabatan dan rekrutmen fiktif ini jelas mencederai integritas program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Surat aduan resmi telah kami serahkan agar pihak balai dan kementerian segera mengambil tindakan tegas serta transparan,” tegas Gerhana Bulan.
Sebagai bentuk pengawalan kasus, GMB memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Kamis (5/11/2026) mendatang dengan mengerahkan sedikitnya 300 massa.
Dalam aksi tersebut, GMB membawa tiga tuntutan utama:
Copot Oknum NI: Mendesak Kementerian PKP segera mencopot oknum berinisial NI dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli BP3KP Jawa II sekaligus Korkab Bogor.
Usut Aliran Dana Fiktif: Mengusut tuntas dugaan rekrutmen fiktif serta transparansi pencairan gaji Tenaga Fasilitator dan Tenaga Pendamping Masyarakat pada program Bedah Rumah di Kabupaten Bogor.
Audit Komprehensif: Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pelaksanaan program bantuan perumahan di bawah naungan BP3KP Jawa II.
GMB menegaskan tidak akan mundur dan bakal terus mengawal kasus ini hingga ada sanksi tegas bagi oknum yang memanfaatkan program kerakyatan demi keuntungan pribadi maupun kelompok.(Sall)

Tinggalkan Balasan