Dilema Pahlawan Tanpa Tanda Jasa: Di Balik Kabar Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG

Bogor, Infobogor.net – Rencana kebijakan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pendidikan Gedung (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi sorotan hangat.
Meski langkah ini dinilai positif untuk penataan tenaga kerja, kebijakan tersebut memicu diskusi publik mengenai prioritas dan rasa keadilan bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”.
CEO Gentama Media Group, Dadan Gandara, memberikan pandangan kritis terkait fenomena ini. Ia menilai pemerintah perlu sangat berhati-hati dalam menentukan skala prioritas pengangkatan aparatur negara.
Menurutnya, jangan sampai jalur cepat bagi tenaga kependidikan atau pegawai administratif justru melangkahi para guru yang sudah belasan hingga puluhan tahun bersentuhan langsung untuk mencerdaskan anak bangsa.
“Kita menghargai upaya pemerintah menyejahterakan pegawai SPPG melalui status PPPK. Namun, publik juga bertanya-tanya, apa kabarnya dengan para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun di pelosok-pelosok daerah? Mereka adalah garda terdepan pendidikan yang seharusnya mendapat karpet merah lebih dulu,” ujar Dadan Gandara dalam keterangan resminya di Bogor, Minggu (25/1/2026).
Lebih lanjut, Dadan menambahkan bahwa pengabdian para guru honorer senior bukan sekadar hitungan administratif, melainkan dedikasi nyata terhadap masa depan generasi bangsa.
Ia menekankan bahwa status kesejahteraan guru harus menjadi fondasi utama dalam transformasi pendidikan nasional sebelum menyentuh sektor pendukung lainnya.
Secara tidak langsung, ia menyiratkan kekhawatiran akan terjadinya kecemburuan sosial di lingkungan instansi pendidikan. Jika mekanisme pengangkatan bagi tenaga kependidikan lainnya dirasa lebih mudah atau lebih cepat dibanding guru kelas yang memiliki beban kerja kompleks, hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan motivasi para pendidik senior.
“Pemerintah jangan sampai lupa bahwa fondasi utama sekolah adalah aktivitas belajar mengajar. Jangan sampai para guru yang rambutnya sudah memutih karena dedikasi tinggi, justru hanya menjadi penonton saat pegawai di sektor lain lebih cepat mendapatkan kepastian status,” tegas Dadan dengan nada serius.
Ia mendorong adanya skema khusus yang lebih berpihak pada guru honorer kategori usia kritis atau mereka yang memiliki masa bakti di atas 15 tahun.
Menurutnya, aspek kemanusiaan dan penghargaan atas pengabdian masa lalu harus menjadi poin penilaian yang setara dengan hasil tes kompetensi teknis saat ini.
Menutup keterangannya, ia berharap Kementerian Pendidikan dan pihak terkait mampu menyelaraskan regulasi pengangkatan PPPK agar tetap mengedepankan prinsip keadilan.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah agar kebijakan pengangkatan pegawai SPPG tidak melukai semangat para guru yang telah setia mengabdi demi kemajuan pendidikan Indonesia meskipun dengan upah yang seringkali jauh dari kata layak.(Sally)







Tinggalkan Balasan