Bogor, Infobogor.net – Wajah Alun-Alun Kota Bogor sebagai ikon publik kini menjadi prioritas utama penegakan aturan ketertiban umum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memastikan tidak ada celah bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menggelar lapak di kawasan tersebut melalui pengawasan ekstra ketat selama tujuh hari penuh.

Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, menegaskan bahwa sterilisasi area publik ini merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Ia memastikan tidak ada kebijakan “main mata” atau toleransi bagi aktivitas perdagangan di area yang seharusnya menjadi ruang nyaman bagi warga tersebut.

“Kami menyiagakan personel setiap hari tanpa kecuali. Baik itu hari kerja maupun akhir pekan, Alun-Alun harus tetap clear. Tim kami standby di sana selama tujuh hari penuh,” tegas Pupung, Selasa (27/1/2026).

Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP mengombinasikan pendekatan humanis dengan ketegasan hukum. Pupung menjelaskan bahwa meski sosialisasi terus dilakukan, sanksi administratif berupa denda tetap membayangi para pedagang yang nekat melanggar aturan.

Besaran denda yang ditetapkan berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp250 ribu. Namun, bagi pedagang yang tidak kooperatif atau menunda pembayaran denda, petugas memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan penyitaan di tempat.

“Jika sanksi diberikan namun denda tidak segera dibayarkan, maka barang dagangan atau sarana berjualan akan kami sita dan diamankan ke Mako Satpol PP sebagai jaminan sampai kewajiban denda dipenuhi,” jelasnya dengan nada tegas.

Untuk menjaga efektivitas pengawasan, sebanyak 70 personel dikerahkan setiap harinya dengan sistem rolling mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Titik pengawasan pun kini mulai diperluas, menyisir area sekitarnya seperti Jalan Mayor Oking (depan stasiun), jalur Sistem Satu Arah (SSA), hingga berbagai jalan protokol utama di Kota Bogor.

Fakta menarik terungkap dari data penindakan administratif Satpol PP. Pupung membeberkan bahwa sebagian besar PKL yang terjaring operasi justru bukan merupakan warga asli Kota Bogor.

“Berdasarkan data hasil penindakan kami, mayoritas pedagang berasal dari luar kota. Ada sebagian kecil warga Kabupaten Bogor dan warga kota, namun dominasinya tetap dari luar daerah,” pungkasnya.

Dengan pengawasan yang konsisten ini, Pemkot Bogor berharap kawasan Alun-Alun tetap menjadi ruang terbuka yang bersih, tertib, dan mampu memberikan kenyamanan maksimal bagi warga maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Hujan.(Sally)