Bogor, Infobogor.net – Lingkar Studi Mahasiswa Bogor (LSMB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Bogor Kota pada Senin (2/2/2026) sore.

Dalam aksinya, massa menyoroti masifnya praktik kekerasan aparat serta lemahnya penegakan hukum internal yang dinilai memperkuat budaya impunitas di institusi kepolisian.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Aryo Saputra, menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang terus berulang dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat merupakan pengkhianatan terhadap semangat reformasi.

Menurutnya, Polri saat ini tengah mengalami krisis akuntabilitas yang bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.

“Kami melihat ada upaya sistematis untuk melindungi oknum yang melanggar hukum. Budaya impunitas ini harus dihapus. Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menjadi aktor kekerasan yang kebal hukum,” ujar Aryo Saputra di sela-sela aksi di depan Polresta Bogor Kota, Senin (2/2).

LSMB menilai bahwa penyelesaian pelanggaran pidana anggota Polri melalui jalur internal atau etik semata tidaklah cukup. Hal ini dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku pelanggaran.

Aryo menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana harus tunduk pada peradilan umum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Massa juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat yang seringkali melampaui batas. Mereka merujuk pada Pasal 28G Ayat (1) dan Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 serta Perkap Nomor 1 Tahun 2009 sebagai landasan hukum yang harus dipatuhi Polri dalam menjalankan tugasnya secara humanis.

8 Tuntutan Utama dan Ultimatum 7×24 Jam

Dalam pernyataan sikapnya, LSMB membawa delapan tuntutan krusial, di antaranya:

* Penghapusan budaya impunitas dan penghentian perlindungan terhadap pelaku pelanggaran hukum di internal Polri.

* Mendesak Presiden dan DPR mengevaluasi posisi Polri di bawah kementerian demi kesesuaian konstitusi.

* Penegakan hukum yang setara tanpa tebang pilih terhadap oknum polisi yang melanggar hukum.

* Evaluasi transparan terhadap praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan.

* Menolak penyelesaian internal semata atas pelanggaran pidana anggota polisi.

* Penguatan pengawasan independen untuk menjamin akuntabilitas Polri.

* Jaminan kebebasan menyampaikan pendapat tanpa intimidasi.

* Mendesak Kapolresta Bogor Kota untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Aryo menambahkan bahwa tuntutan-tuntutan tersebut bukan sekadar jargon, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan institusi Polri.

“Kami menuntut pertanggungjawaban nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif di media sosial,” tegasnya.

LSMB memberikan ultimatum kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut dalam waktu 7× 24 jam.

Jika tidak ada respons serius dan terukur, mereka mengancam akan melakukan konsolidasi nasional yang melibatkan elemen mahasiswa dan masyarakat sipil dalam skala yang lebih besar.

“Aksi hari ini adalah peringatan awal. Jika negara dan institusi Polri memilih diam terhadap ketidakadilan ini, maka rakyat yang akan menjawabnya dengan gelombang gerakan yang lebih masif,” tutup Aryo.

Aksi yang dimulai pukul 15.30 WIB tersebut berlangsung riuh dengan aksi bakar ban ini tetap terkendali di bawah pengawalan ketat petugas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bogor Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pengunduran diri Kapolresta yang disuarakan oleh massa mahasiswa.(Sally)