Teror Digital di Instansi Pemerintah: Oknum DC Pinjol Nekat Bongkar Data Pribadi Karyawan RSUD Kota Bogor di Instagram!

Bogor,Infobogor.net – Jagat media sosial dihebohkan oleh aksi nekat sejumlah akun yang diduga merupakan Debt Collector (DC) pinjaman online (pinjol).
Bukan melalui pesan pribadi, para penagih utang ini justru menyerbu kolom komentar akun Instagram resmi @rsud_kotabogor untuk menagih tunggakan dua orang karyawan rumah sakit milik Pemerintah Kota Bogor tersebut.
Aksi “jemput bola” di ruang publik digital ini sontak menarik perhatian netizen. Berdasarkan pantauan, para penagih menyebutkan nama jelas, jabatan, hingga menyebarkan data pribadi karyawan yang dituding menunggak utang.
Salah satu komentar datang dari akun @baraadimara yang secara spesifik menyebut inisial CAN Bendahara di RSUD Kota Bogor.
Akun tersebut mendesak agar yang bersangkutan segera menyelesaikan kewajibannya.
Tak hanya itu, akun lain bernama @baga_sfree bertindak lebih ekstrem terhadap karyawan lain inisial AYP. Akun tersebut menyebarkan nomor telepon, alamat rumah, hingga alamat email di ruang publik dengan nada mengancam.
Dan pantaun media di akun @rsud_kotabogor ternyata masih ada lagi yang menagih dengan nada ancaman yang datangnya dari akun @parlente2026
” Suruh karyawan atas nama SUM bayarin utang pinjolnya, jangan gaya doang. Kerja di Rumah Sakit malah maling duit perusahaan dan jadi buronan pinjol,” unggahnya dengan nada ancaman.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Bisnis dan Mutu RSUD Kota Bogor, dr. Armein S. Rowi, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihak manajemen telah memanggil karyawan yang bersangkutan untuk melakukan proses klarifikasi atau tabayyun.
“Sesuai arahan pimpinan, operasional pelayanan masyarakat tetap yang utama. Untuk masalah internal, kami melakukan penertiban agar kejadian ini tidak menghambat pelayanan,” ujar dr. Armein, Selasa (3/3).
Ia menegaskan bahwa meskipun ini merupakan urusan pribadi, RSUD Kota Bogor memiliki standar disiplin dan profesionalisme sebagai abdi negara.
” Karyawan yang terlibat sedang diproses oleh bagian SDM sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, manajemen mendorong karyawan yang mengalami kesulitan finansial untuk memanfaatkan fasilitas internal seperti Koperasi, alih-alih terjerat pinjol,” terangnya.
RSUD tidak akan mentoleransi perilaku yang merusak nama baik instansi (toxic) dan siap bertindak tegas jika hal tersebut mengganggu operasional.
Ia menambahkan, manajemen mengingatkan bahwa aksi penagihan di media sosial instansi pemerintah dapat dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketertiban pelayanan publik.
“Pesan dari Ibu Direktur jelas: RSUD ini milik masyarakat. Kami pastikan rumah sakit tetap beroperasi dengan kondusif. Jika ada oknum luar yang melakukan tindakan melanggar hukum hingga mengganggu kenyamanan rumah sakit, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Meskipun penagihan utang adalah hak kreditur, cara yang dilakukan oknum DC tersebut berpotensi melanggar hukum di Indonesia.
” Pihak RSUD Kota Bogor menghimbau agar segala bentuk sengketa utang piutang diselesaikan melalui jalur yang sah tanpa mencoreng nama baik institusi pelayanan publik,” tutupnya.(Sally)







Tinggalkan Balasan