Bogor,Infobogor.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan barang-barang yang menempati trotoar di kawasan Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, Selasa (23/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 15 gerobak serta sejumlah barang lain yang dinilai mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.

Kasi Deteksi Dini, Pencegahan dan Pengamanan Pengawalan pada Satpol PP Kota Bogor, Muhammad Ruslan, menegaskan bahwa trotoar dibangun untuk kepentingan pejalan kaki dan tidak boleh digunakan sebagai tempat penyimpanan maupun penitipan barang dagangan.

“Setiap kali kami sudah mengimbau bahwa trotoar ini fungsinya untuk pejalan kaki, bukan tempat penitipan atau penyimpanan barang dagangan. Banyak netizen mengeluh melalui aplikasi SiBadra, sehingga kami melakukan penindakan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Ruslan.

Menurutnya, keberadaan gerobak dan barang dagangan di atas trotoar telah menghalangi akses pejalan kaki. Bahkan dalam beberapa kasus, masyarakat terpaksa berjalan di bahu jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Mau apa pun alasannya atau bagaimana pun komitmennya, trotoar tidak bisa digunakan untuk menyimpan barang karena itu menutup akses dan hak pejalan kaki, bahkan memaksa mereka turun ke bahu jalan. Itu tentu tidak etis dan tidak logis,” ujarnya.

Ruslan menambahkan, pembangunan trotoar yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat umum. Karena itu, pihaknya berkomitmen menjaga fungsi fasilitas publik tersebut agar tidak disalahgunakan.

Ia juga menyoroti adanya pedagang yang memanfaatkan lebih dari satu lokasi untuk berdagang. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena keterbatasan ruang di wilayah perkotaan.

“Kalau satu pedagang ditata lalu berikutnya malah ikut membuka dua sampai tiga tempat, itu namanya monopoli. Lahan di Kota Bogor ini tidak bisa bertambah. Jika semua orang memaksakan diri berdagang di Jalan Dewi Sartika atau bahkan di alun-alun dan kami membiarkannya, tentu masyarakat akan mempertanyakan kinerja kami,” tegasnya.

Dalam penertiban yang dilakukan sejak pagi hari, petugas mengamankan sekitar 15 gerobak yang berada di sepanjang Jalan Dewi Sartika. Selain itu, ditemukan pula sepeda motor yang sengaja dititipkan di lokasi hingga berkarat dan tertutup gerobak dagangan.

“Sisa barang yang belum terangkut akan segera kami tangani. Saat ini armada kami juga sedang berbagi fokus untuk melakukan penindakan di beberapa titik lain, salah satunya kawasan Alun-Alun Empang,” jelas Ruslan.

Satpol PP Kota Bogor mengimbau para pemilik gerobak maupun barang yang diamankan untuk mendatangi Markas Komando (Mako) Satpol PP guna proses pendataan. Mereka nantinya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Ruslan menegaskan bahwa para pedagang sebenarnya telah mengetahui rencana penertiban tersebut. Apabila membutuhkan lokasi usaha yang legal, para pedagang diminta berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kalau bingung harus berdagang di mana, seharusnya datang ke Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan serta Perindustrian, bukan kepada kami. Pemerintah sudah menyiapkan pasar dan tempat-tempat yang semestinya digunakan untuk berjualan,” katanya.

Meski mengakui jumlah personel yang dimiliki terbatas, Satpol PP Kota Bogor memastikan akan terus melakukan penertiban secara rutin, baik berdasarkan agenda pengawasan maupun tindak lanjut aduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan.

“Kami akan terus fokus melakukan penindakan bersama pihak kecamatan dan kelurahan agar kawasan Jalan Dewi Sartika dan titik-titik lainnya benar-benar bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Ruslan.(Sally)