Dinilai Rugikan Warga Miskin, DPRD Kota Bogor Desak SE Sekda Soal Pembatasan Bansos Dicabut

Bogor,Infobogor.net -Polemik mengenai penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan tunggal penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Bogor akhirnya menemukan titik terang. DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi sepakat untuk merevisi Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah yang selama ini dinilai memicu multitafsir di kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah revisi ini diambil agar regulasi tersebut tidak lagi mengunci atau menghambat program bantuan sosial kemasyarakatan yang sebenarnya sudah dianggarkan secara sah di dalam APBD, serta telah mengantongi data penerima berbasis by name by address (BNBA).
“Kami di DPRD sepakat surat itu direvisi pada objek datanya supaya tidak salah tafsir dan tidak menghambat bantuan-bantuan sosial yang memang sudah terjadwal,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, usai menggelar audiensi di Gedung DPRD Kota Bogor pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dampak Multitafsir: 1.300 Penerima Manfaat Sempat Tertunda
Fajar memaparkan, akibat adanya perbedaan tafsir terhadap SE Sekda tersebut oleh sejumlah dinas, pelaksanaan program jaring pengaman sosial menjadi mandek. Penundaan ini berdampak langsung pada ribuan warga yang sangat membutuhkan bantuan pemerintah daerah, meliputi:
Program Penebusan Ijazah: Menahan hak sekitar 265 penerima manfaat.
Bantuan Siswa Miskin (BSM): Berdampak pada sekitar 800 siswa kurang mampu.
Bantuan Pendidikan Bidikmisi Daerah: Menghambat pembiayaan kuliah untuk sekitar 300 mahasiswa.
“Totalnya kurang lebih 1.300 penerima manfaat yang belum tersalurkan. Mudah-mudahan setelah persoalan ini jelas dan direvisi, proses pencairan dan penyaluran bisa segera dilakukan oleh dinas terkait,” kata Fajar.
DPRD Desak Penyusunan Mekanisme Sanggah Data
Selain mendesak perbaikan redaksi surat edaran, legislatif meminta Pemkot Bogor segera menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai mekanisme sanggah bagi warga. Hal ini berkaca dari banyaknya laporan lapangan terkait ketidakakuratan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat berdasarkan klaster desil dalam DTSEN.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menegaskan bahwa parlemen tidak menolak amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Namun, data makro tersebut dinilai belum bersih dan faktual untuk dijadikan indikator tunggal bansos APBD.
”Data ini masih belum bersih, belum rapi, dan belum faktual. Di lapangan, kami masih menemukan warga yang benar-benar miskin justru masuk kelompok desil tinggi (dianggap mampu), sementara yang rumahnya bagus berada di desil rendah. Kalau data rujukan utamanya berantakan, tentu kasihan masyarakat yang riil di bawah,” tegas Said Muhammad Mohan.
Penjelasan Dinas Sosial dan Rencana Perwali
Merespons dinamika tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, Atep Budiman, meluruskan kronologi terbitnya aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa SE Sekda awalnya dikeluarkan khusus untuk merespons kebijakan penonaktifan peserta BPJS PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) pusat.
Namun dalam pelaksanaannya, beberapa OPD menggeneralisasi aturan itu untuk membatasi seluruh bansos kedinasan yang bersumber dari anggaran daerah.
”Tafsir meluas itulah yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan program-program yang sebenarnya sudah diamanatkan dalam Perda APBD. Maka hari ini kita sepakati bersama dewan untuk memperjelas redaksinya agar hanya mengikat pada konteks PBI-APBD saja,” urai Atep.
Atep mengakui bahwa DTSEN yang merupakan hasil integrasi Regsosek 2022, DTKS, dan P3KE sifatnya sangat dinamis dan memerlukan pemutakhiran berkala dari tingkat daerah. Ke depan, Pemkot Bogor sedang merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru sebagai payung hukum yang lebih kokoh.
”Tujuannya agar penggunaan data kemiskinan dalam penyaluran APBD ke depan bisa lebih tepat sasaran, efektif, efisien, akuntabel, dan tetap menjunjung azas keadilan sesuai kondisi riil masyarakat di Kota Bogor,” pungkasnya.(Sally)







Tinggalkan Balasan